Kurikulum Prodi Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi tahun 2020 dibuat berdasarkan Kurikulum Standard Nasional, Program Sarjana Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional AIPTKMI yang dilaksanakan pada 22-23 Desember 2021 (Keputusan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia/AIPTKMI Nomor 002/SK/AIPTKMI/XII/2021) dan disesuaikan dengan Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaran Akademik di Universitas Sam Ratulangi (Versi Indonesia dan Versi Inggris).

Kurikulum ini juga dibuat berdasarkan ketetapan Pemerintah antara lain:

  1. UU No. 20, tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat 19: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan .
  2. UU No. 12, tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 35 ayat 1: Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
  3. PerPres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), mengatur bahwa Sebuah Program Studi diharuskan memiliki rumusan KKNI. Jenjang dan Kualifikasi Pendidikan Sarjana yaitu jenjang Enam.
  4. Peraturan Mendikbud RI No. 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI, pasal 3 ayat (2) poin (b) menyebut pemerintah menyusun kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi yang mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi. Ayat 2 poin (c) menyebut pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kurikulum oleh program studi terhadap pencapaian jenjang KKNI pada PT. Ayat 2 poin (d) menyebut pemerintah mengevaluasi deskripsi CAPAIAN PEMBELAJARAN MINIMAL yang diusulkan oleh program studi sebagai dasar penetapan standar kompetensi lulusan program studi oleh Menteri.
  5. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang SNPT, pasal 16, ayat (1) poin (d) menyebut lama studi paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks dan Pasal 12 ayat (1) menyebut Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain.